Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ombudsman Sebut Ada Maladministrasi Lahan di IKN, Ini Kata Otorita

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 21 Januari 2024 |10:42 WIB
Ombudsman Sebut Ada Maladministrasi Lahan di IKN, Ini Kata Otorita
Ombudsman Sebut Ada Maladminstrasi di Lalan IKN Nusantara (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Sesungguhnya yang di tahan itu adalah pengalihan atas tanahnya, kalau orang ingin mendaftarkan haknya dari semula girik menjadi milik itu boleh-boleh saja tapi pada waktu itu semua ditutup kantornya, jadi itulah yang diberikan teguran oleh Ombudsman,” imbuhnya.

Jaka mengungkapkan, sekarang Ombudsman terus mengawal perbaikan yang sudah dilakukan dan Kementerian ATR BPN diyakini sudah memperbaiki aturannya.

“Dengan lahirnya Peraturan Presiden Pelaksanaan UU No. 3 2022, pengaturan tentang itu sudah lebih jelas lagi,” katanya.

“Jadi ini masalah pelayanan yang dianggap kurang baik, ada yang belum terlayani dengan baik nah itu, jadi bukan masalah kasus ketanahan yang seperti apa,” pungkas Jaka.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi di dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyebut, sejumlah permasalahan yang terjadi dalam hal penggunaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan IKN.

Ke depan, Ombudsman merekomendasikan pemerintah untuk lebih memperhatikan unsur sejarah masyarakat setempat dalam hal penggunaan maupun pembebasan lahan di IKN. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya konflik di kemudian hari.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement