Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa yang Terjadi jika Tak Membayar PBB?

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Selasa, 23 Januari 2024 |19:18 WIB
Apa yang Terjadi jika Tak Membayar PBB?
Pajak Bumi dan Bangunan (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apa yang terjadi jika tidak membayar PBB? Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun suatu badan badan.

PBB bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.

Apa yang terjadi jika tidak membayar PBB? Pertanyaan ini sering terlintas oleh masyarakat terutama yang memiliki objek dan subjek PBB.

Adapun objek PBB merupakan tanah atau bangunan yang wajib untuk dipungut pajak, yang terdiri dari:

- Sawah

- Ladang

- Kebun

- Tanah

- Pekarangan

- Tambang

Sedangkan, untuk objek bangunan dalam PBB meliputi:

- Rumah tinggal

- Bangunan usaha

- Gedung bertingkat

- Pusat perbelanjaan

- Pagar mewah

- Kolam renang

- Jalan tol

Definisi dari subjek PBB merupakan orang pribadi atau badan yang secara sah dan nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaatnya, memiliki dan menguasai bangunan tersebut, serta merasakan manfaatnya.

Apa yang terjadi jika tidak membayar PBB? Sanksi bagi yang telat membayar PBB telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Surat Tagihan Pajak (STP) PBB akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) apabila PBB tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB yang tidak atau kurang bayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Apa yang terjadi jika tidak membayar PBB? Dalam ayat 1 pasal 3 pada peraturan yang telah disebutkan di atas, STP PBB memuat PBB yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar.

Sejak jatuh tempo sampai dengan pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan, denda administrasi akan dihitung.

Apa yang terjadi jika tidak membayar PBB? Jumlah PBB yang tertuang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh wajib pajak, sesuai yang tertuang pada pasal 7.

Dan juga berdasarkan pasal 8, apabila jumlah pajak tertuang berdasarkan STP PBB tidak dibayar pada waktunya, maka dapat ditagih dengan Surat Paksa.

Lalu, bagaimana cara menghitung PBB? Ada 3 tahap yang dilakukan dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu:

1. Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

NJOP adalah besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau mudahnya adalah harga untuk properti tanah dan bangunan. Sebelum menghitung berapa besarnya PBB yang harus dibayarkan, maka harus mengetahui terlebih dulu harga dari tanah dan bangunan tersebut.

2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

NJKP adalah suatu dasar dari penghitungan PBB sebagai nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak yang terutang. Ketentuan persentase dari NJKP telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan:

- 40% (empat puluh persen) untuk perkebunan

- 40% (empat puluh persen) untuk pertambangan

- 40% (empat puluh persen) untuk kehutanan

Sedangkan bagi objek pajak lainnya seperti pedesaan dan perkotaan dapat dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu: 40% untuk nilai lebih dari Rp1 miliar, sedangkan 20% untuk nilai kurang dari Rp1 miliar

3. Cara Menghitung PBB

Cara untuk menghitung NJKP adalah dengan mengalikan persentase dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) tersebut dengan NJOP Rumusnya adalah sebagai berikut:

NJKP = % NJKP X NJOP

Menghitung PBB setelah mengetahui NJOP dan NJKP, maka dapat langsung menghitung PBB dengan menggunakan rumus PBB = 0,5% X NJKP. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah resmi menaikkan tarif PBB atau Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Berdasarkan Pasal 41 UU HKPD, besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5%. Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Tarif PBB-P2 ini nantinya akan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah

Apa yang terjadi jika tidak membayar PBB? Itu dia sanksi yang akan didapatkan dan juga bagaimana cara menghitung PBB. Tetaplah menjadi mesyarakat yang taat membayar pajak.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement