Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya yang Dibutuhkan untuk Membuat Sertifikat Tanah

Mieke Dearni Br Tarigan , Jurnalis-Selasa, 23 Januari 2024 |03:35 WIB
Biaya yang Dibutuhkan untuk Membuat Sertifikat Tanah
Biaya sertifikat tanah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah mengatur biaya dan proses pembuatan sertifikat tanah melalui Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015. Peraturan ini berisi tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Untuk biaya pendaftaran yang perdana dikenakan biaya senilai Rp50.000 per bidang tanah. Sedangkan untuk tarif pengukuran bergantung pada luas tanah dan Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran (HSBKu). Sebagai contoh, untuk tanah dengan luas 10 hektar, tarif pengukuran dapat dihitung dengan rumus (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp80.000 yang diukur oleh petugas kantor pertanahan.

Dan untuk pemeriksaan tanah dilakukan oleh Panitia A untuk permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah. Tarif pemeriksaan tanah dihitung berdasarkan rumus Tpa = (Luas Tanah/500 x HSBKpa) + Rp350.000. HSBKpa terkait pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan sertifikat adalah Rp67.000.

Selain itu, biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi dalam proses pengurusan sertifikat tanah tidak diatur secara spesifik dalam peraturan. Namun, secara umum, biaya tersebut biasanya sekitar Rp250.000.

Selain menyiapkan biaya, penting juga untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan. Persyaratan tersebut antara lain adalah sertifikat asli hak guna bangunan, fotokopi izin mendirikan bangunan, identitas diri (KTP dan KK), surat pemberitahuan pajak terutang PBB, dan surat pernyataan kepemilikan lahan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, syarat lain yang harus dipenuhi adalah menunjukkan buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik objek hak atas pendaftaran tanah.

Baca Selengkapnya: Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement