JAKARTA - Biaya mengurus sertifikat tanah dan cara membuatnya sering kali masih membingungkan masyarakat. Padahal kepemilikan tanah akan diragukan dalam kacamata hukum jika tidak memiliki sertifikat tanah.
Mempunyai sertifikat tanah dapat menghindarkan pemilik dari risiko sengketa lahan. Oleh karena itu, penting untuk mencari informasi mengenai biaya dan cara membuat sertifikat tanah.
Biaya mengurus sertifikat tanah dan cara membuatnya telah diatur oleh pemerintah dan ada dalam regulasi. Regulasi terbaru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN, berikut rinciannya;
• Biaya Pendaftaran
Untuk yang perdana melakukan pendaftaran tanah, dikenakan biaya senilai Rp50.000 per bidang tanah
• Biaya Pengukuran
Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah akan dilakukan oleh petugas kantor pertanahan. Tarif yang dikenakan berdasarkan rumus perhitungan luas tanah dan Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan (HSBKu) sebesar Rp80.000.
Jika luas tanah 10 hektar maka tarif ukur (tu) adalah (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp100.000. Namun jika lebih dari 10 hektar hingga 1.000 hektar maka tu = (Luas Tanah/4.000x HSBKu) + Rp 14.000.000. Dan jika lebih dari 1.000 hektar, maka tu+= (luas tanah/10.000 x HSBKu) + Rp 134.000.000.