Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri ATR Ungkap Fakta Terbaru soal Penggusuran Rumah di Bekasi

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Minggu, 16 Februari 2025 |21:01 WIB
Menteri ATR Ungkap Fakta Terbaru soal Penggusuran Rumah di Bekasi
Menteri ATR Ungkap Fakta Terbaru soal Penggusuran Rumah di Bekasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengungkap fakta baru soal penggusuran rumah dan sengketa lahan yang terjadi di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Nusron meyakini bahwa Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang ​​​​​​tidak memiliki surat permohonan pengukuran terkait hal tersebut.
“Betul, dia sudah menyurati pada tahun 2022, tapi belum melakukan permohonan pengukuran,” kata Nusron, Minggu (16/2/2025).

1. Tak Ada Surat Permohonan

Namun, menurut Nusron, tidak ada surat permohonan yang menyatakan eksekusi lahan atau penggusuran lima rumah warga di Bekasi bakal dilakukan.
“Karena syarat sebelum eksekusi pengadilan itu, bukan sekadar pemberitahuan, ya, bukan sekadar pemberitahuan. Tapi, (ada juga) permohonan pengukuran untuk memastikan objek yang akan dieksekusi itu sesuai apa tidak,” ujar Nusron.

2. Tak Ada Putusan Pengadilan

Nusron pun menegaskan bahwa pihak-pihak terkait harus mematuhi prosedur sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan sebelum melakukan tindakan lebih jauh.
Terlebih, tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan sertifikat yang dimiliki warga untuk dibatalkan.
“Kita ini negara hukum, aturannya adalah peraturan perundang-undangan. Nah, aturannya PP 18 Tahun 2021 itu, sebelum ada penggusuran atau eksekusi pengadilan, harus terlebih dahulu pengadilan mengajukan permohonan pengukuran,” kata Nusron.
“Jadi, sebelum melakukan eksekusi itu harusnya terlebih dahulu melakukan proses permohonan kepada pengadilan untuk membatalkan sertifikat yang sebelumnya,” ujar dia menambahkan.
Lebih lanjut, Nusron menilai pengajuan pembatalan sertifikat itu seharusnya disampaikan lagi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dapat memerintahkan kepada BPN, untuk membatalkan sertifikat yang dimiliki warga.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement