• Biaya Pemeriksaan Tanah
Pemeriksaan tanah oleh Panitia A dilakukan untuk permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan dan permohonan pengakuan hak atas tanah. Tarif yang dikenakan dihitung menggunakan rumus, Tpa = (Luas Tanah/500 x HSBKpa) + Rp 350.000.
Harga Satuan Biaya Khusus Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A (HSBKpa) yang terkait dengan output pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak dan penerbitan sertifikat dikenai biaya Rp67.000.
• Biaya Transportasi, Akomodasi dan Konsumsi
Untuk biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi tidak ada peraturan dimana menyebut nominal yang harus dibayarkan oleh pemohon. Namun pada umumnya, biaya tersebut dibayar senilai Rp250.000.
Selain menyiapkan biaya, penting juga untuk melengkapi persyaratan dan mengetahui cara dalam membuat sertifikat tanah. Persyaratan yang wajib disiapkan adalah;
• Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
• Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Identitas diri meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
• Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
• Surat pernyataan kepemilikan lahan