Selain itu, berdasarkan PP No.24 Tahun 1997 syarat lain yang wajib dipenuhi adalah menunjukkan buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik objek hak atas pendaftaran tanah.
Jika syarat yang diharuskan sudah terpenuhi, mari beralih ke cara mengurus sertifikat tanah. Berikut langkah-langkahnya;
• Mendatangi Kantor BPN yang sesuai dengan wilayah tanah yang akan dibuatkan sertifikat. Lakukan pembuatan janji pada petugas untuk pengukuran tanah.
• Pengukuran tanah dilakukan oleh petugas saat berkas sudah lengkap dan diterimanya dokumen tanda terima dari kantor pertanahan.
• Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) dilakukan sesuai luas tanah yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya tergantung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.
• Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik akan dilakukan setelah proses berjalan. Lama penerbitan antara setengah sampai satu tahun. Pastikan kepada [petugas BPN kapan sertifikat tanah dapat diambil.
Berikut biaya mengurus sertifikat tanah dan cara membuatnya. Segera urus lahan anda untuk menghindari sengketa. Semoga membantu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)