JAKARTA - Biaya mengurus sertifikat tanah dan cara membuatnya sering kali masih membingungkan masyarakat. Padahal kepemilikan tanah akan diragukan dalam kacamata hukum jika tidak memiliki sertifikat tanah.
Mempunyai sertifikat tanah dapat menghindarkan pemilik dari risiko sengketa lahan. Oleh karena itu, penting untuk mencari informasi mengenai biaya dan cara membuat sertifikat tanah.
Biaya mengurus sertifikat tanah dan cara membuatnya telah diatur oleh pemerintah dan ada dalam regulasi. Regulasi terbaru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN, berikut rinciannya;
• Biaya Pendaftaran
Untuk yang perdana melakukan pendaftaran tanah, dikenakan biaya senilai Rp50.000 per bidang tanah
• Biaya Pengukuran
Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah akan dilakukan oleh petugas kantor pertanahan. Tarif yang dikenakan berdasarkan rumus perhitungan luas tanah dan Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan (HSBKu) sebesar Rp80.000.
Jika luas tanah 10 hektar maka tarif ukur (tu) adalah (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp100.000. Namun jika lebih dari 10 hektar hingga 1.000 hektar maka tu = (Luas Tanah/4.000x HSBKu) + Rp 14.000.000. Dan jika lebih dari 1.000 hektar, maka tu+= (luas tanah/10.000 x HSBKu) + Rp 134.000.000.
• Biaya Pemeriksaan Tanah
Pemeriksaan tanah oleh Panitia A dilakukan untuk permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan dan permohonan pengakuan hak atas tanah. Tarif yang dikenakan dihitung menggunakan rumus, Tpa = (Luas Tanah/500 x HSBKpa) + Rp 350.000.
Harga Satuan Biaya Khusus Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A (HSBKpa) yang terkait dengan output pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak dan penerbitan sertifikat dikenai biaya Rp67.000.
• Biaya Transportasi, Akomodasi dan Konsumsi
Untuk biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi tidak ada peraturan dimana menyebut nominal yang harus dibayarkan oleh pemohon. Namun pada umumnya, biaya tersebut dibayar senilai Rp250.000.
Selain menyiapkan biaya, penting juga untuk melengkapi persyaratan dan mengetahui cara dalam membuat sertifikat tanah. Persyaratan yang wajib disiapkan adalah;
• Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
• Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Identitas diri meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
• Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
• Surat pernyataan kepemilikan lahan
Selain itu, berdasarkan PP No.24 Tahun 1997 syarat lain yang wajib dipenuhi adalah menunjukkan buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik objek hak atas pendaftaran tanah.
Jika syarat yang diharuskan sudah terpenuhi, mari beralih ke cara mengurus sertifikat tanah. Berikut langkah-langkahnya;
• Mendatangi Kantor BPN yang sesuai dengan wilayah tanah yang akan dibuatkan sertifikat. Lakukan pembuatan janji pada petugas untuk pengukuran tanah.
• Pengukuran tanah dilakukan oleh petugas saat berkas sudah lengkap dan diterimanya dokumen tanda terima dari kantor pertanahan.
• Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) dilakukan sesuai luas tanah yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya tergantung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.
• Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik akan dilakukan setelah proses berjalan. Lama penerbitan antara setengah sampai satu tahun. Pastikan kepada [petugas BPN kapan sertifikat tanah dapat diambil.
Berikut biaya mengurus sertifikat tanah dan cara membuatnya. Segera urus lahan anda untuk menghindari sengketa. Semoga membantu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)