JAKARTA - Beredar kabar bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melunasi utang masyarakat yang terjerat Pinjaman Online (Pinjol). Benarkah demikian?
Saat ini beredar kabar bahwa ada program bantuan OJK untuk melunasi Pinjol. Program tersebut dapat diterima dengan mengajukan dokumen persyaratan.
Namun ternyata hal tersbut adalah hoax. Pihak OJK dengan tegas membantah adanya program tersebut.
Melalui lama Instagram resminya, OJK mengatakan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah hoax
"Sobat OJK, marak beredar informasi adanya Program Bantuan OJK untuk melunasi utang pinjol dengan mengajukan dokumen persyaratan. Faktanya informasi tersebut adalah hoax," tulis akun @ojkindonesia, dikutip Rabu (24/1/2024).
Pihak OJK juga menghimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Untuk mengetahui informasi seputar OJK, masyarakat bisa menghubungi call center dengan nomor 157. Bisa juga melalui pesan WhatsApp dengan nomor 081 157 157 157. Atau bisa juga dengan melalui Email ke alamat [email protected].
(Kurniasih Miftakhul Jannah)