Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia membagi status kepesertaan BPJS kesehatan menjadi dua kategori. Pertama, BPJS Mandiri yang merupakan kategori yang iuran per bulannya dibayarkan sendiri oleh pesertanya.
Kategori kedua, yaitu BPJS Pemerintah atau PBI (Penerima Bantuan Iuran), kategori ini iuran peserta BPJS akan langsung dibayarkan oleh pihak pemerintah.
Melalui perbandingan tersebut, program BPJS kesehatan dan PBI dapat memberikan beberapa manfaat di antaranya seperti kemudahan dalam proteksi JKN yang dapat menanggung seluruh jenis penyakit, serta adakan proteksi kesehatan seumur hidup.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)