Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Chief Talk Okezone: Update Terbaru soal Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Kamis, 25 Januari 2024 |15:26 WIB
Chief Talk Okezone: Update Terbaru soal Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan
Kelas BPJS Kesehatan dihapus (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan Defisit Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sudah ditetapkan dalam peraturan presiden nomor 64 tahun 2020. Adapun implementasi KRIS di rumah sakit tidak perlu dilakukan tergesa-gesa.

Oleh sebab itu, Ghufron menekankan penerapan KRIS dilakukan mulai dari tahap uji coba, lalu beranjak ke tahap evaluasi secara bertahap.

“Sekarang BPJS sudah tidak defisit lagi tentu tujuannya berbeda mau untuk meningkatkan mutu. Tetapi itu bahwa kita harus melakukan semacam uji coba yang sekarang sedang dilakukan kementerian kesehatan dan tentu kesiapan rumah sakit itu harus siap, nah maka kalau belum siap ya harus siap,” ujar Ghufron dalam acara Chief Talk Okezone, Kamis (25/1/2024).

Selain itu bukan hanya dari sisi rumah sakit, uji coba yang dilakukan dari sisi peserta apakah peserta sekarang itu sudah nyaman atau sebaliknya. Karena sekarang banyak pegawai negeri pekerja, seperti TNI Polri itu biasanya dapat kelas dua atau kelas satu. Jika kemudian jadi kelas tiga plus apakah mereka happy atau malah sebaliknya, jadi semua itu harus dilihat secara lebih komprehensif.

KRIS sendiri merupakan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional. Beleid ini mengatur setiap rumah sakit yang menyelenggarakan uji coba KRIS harus menyiapkan 12 kriteria sarana dan prasarana yang dititikberatkan pada sisi nonmedis.

“Kelas standar itu cuma satu standard itu yaitu 12 kriteria, ada juga ya enggak, namanya standard kelas itu ya gak ada kelas tadi, jadi sebuah rumah sakit gak ada kelas disitu. Ini ada contoh satu ya di Tangerang Selatan. Tapi kalau kita tanya disitu siapa? Umumnya orang-orang gak mampu, kalau yang mampu gak mau kesitu, maunya tidak diskriminatif tapi diskriminatif,” kata Ghufron.

Dalam menghapuskan layanan kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan menjadi satu. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Nah itu menjadi suatu diskusi. Tapi yang jelas sampai detik ini, itu masih tetap di BPJS ada kelas satu, kelas dua, ada kelas tiga. Nah nanti kita lihat selain tentu ujicoba juga kebijakannya seperti apa,” sambung Ghufron.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement