Akan tetapi, Bahlil mengungkapkan saat ini pemerintah tengah melakukan kajian ulang terkait rencana penerapan pajak hiburan yang naik dari minimal 0 - 75% menjadi minimal 40% - 75%.
Hal itu merupakan implementasi dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Rasa-rasanya begitu (bisa mengganggu iklim invetasi), tapi ini kan belum ditetapkan, tapi feeling saya akan berdampak yang kurang pas," tutupnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.