JAKARTA - Dalam upaya memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang vital bagi perekonomian Indonesia, EasyLegal sebagai Jasa Legalitas Perusahaan yang fokus melayani UMKM, membawa solusi untuk tantangan legalitas yang sering dihadapi UMKM.
Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkopukm) tahun 2021, tercatat lebih dari 64,2 juta unit UMKM di negara ini, memperlihatkan perlunya dukungan yang lebih efektif bagi sektor ini.
Vivi Puspita Dewi, CEO EasyLegal, menggarisbawahi pentingnya memfokuskan pada aspek legalitas dalam bisnis UMKM.
“Dengan adanya legalitas usaha, UMKM akan lebih mudah dalam pengembangan usahanya ke depan. Selain itu, UMKM juga memiliki payung hukum yang akan meningkatkan kepercayaan konsumen, mudah melakukan pinjaman usaha, lebih mudah mendapatkan proyek, hingga bentuk mematuhi hukum yang berlaku,” kata Vivi.
Menjawab tantangan legalitas yang dihadapi UMKM, EasyLegal berdedikasi untuk menyediakan solusi yang mempermudah UMKM dalam mengurus aspek hukum bisnis mereka.