Untuk diketahui, berikut biaya Permohonan Sertifikat Halal yang berlaku saat ini.
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, transportasi, dan akomodasi serta pengujian laboratorium (jika diperlukan).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.