JAKARTA - Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinaikkan. Semula, gaji ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp550.000 kini menjadi Rp1,2juta untuk Pemilu 2024 dan Rp900.000 untuk Pilkada 2024. Sedangkan gaji petugas KPPS menjadi Rp600.000.
Kenaikan gaji dilakukan berdasarkan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang dilimpahkan kepada anggota KPPS.
KPPS bertugas sebagai kelompok PPS yang bertanggung jawab dalam mengatur, mengawasi dan melaksanakan pemungutan suara diTempat Pemungutan Suara (TPS).
Tugas utama KPPS adalah memastikan kelancaran dan transparansi dalam pemungutan suara, melindungi dan menjamin hak suara setiap pemilih.
Keputusan mengenai kenaikan gaji ini telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tertuang pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.