Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Balik Nama Sertifikat Tanah Butuh Biaya Segini

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2024 |07:22 WIB
Balik Nama Sertifikat Tanah Butuh Biaya Segini
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

Selain itu, biaya balik nama sertifikat tanah dapat dihitung menggunakan rumus yaitu nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 atau nilai tanah per meter persegi dikalikan dengan luas tanah per meter persegi, kemudian dibagi 1.000.

pun rumus penghitungan biaya total yang diperlukan adalah dengan menambahkan semua jenis biaya di atas. Biaya balik nama sertifikat tanah = biaya penerbitan AJB + BPHTB + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya balik nama.

Baca Selengkapnya: Segini Besaran Biaya Urus Balik Nama Sertifikat Tanah

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement