Pembuatan anggaran berdasarkan hukum dan peraturan terkait Pemilu, serta sistem dan teknis pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan dan mempengaruhi besaran alokasi Pemilu.
Berapa anggaran pemilu Indonesia? Berikut yang dicatat Okezone, Selasa (13/2/2024):
Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, dan Bagian Bendahara Umum Negara (Polhukam dan BA BUN) Dwi Pudjiastuti Handayani menjelaskan, alokasi anggaran untuk Pemilu 2024 terbagi ke dalam tiga tahun anggaran sebesar Rp71,3 triliun.
Jika dibandingkan dengan anggaran Pemilu 2019 yang sebesar Rp45,3 triliun, alokasi tersebut naik sekitar 57,3%.
Proses penganggaran Pemilu 2024 diawali dengan usulan anggaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta K/L pendukung lainnya. Selanjutnya, proses penganggaran berlanjut dengan melakukan penelaahan mengacu pada berbagai peraturan terkait.
Berapa anggaran pemilu Indonesia? Anggaran Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, peraturan perencanaan penganggaran yaitu PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Peraturan KPU yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, serta peraturan lainnya yang terkait.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tahapan penganggaran Pemilu dimulai sejak tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2024.
Berapa anggaran Pemilu Indonesia? Itu dia tadi penjelasan lengkapnya. Pesta demokrasi Indonesia ini telah memakan anggaran besar demi terpilihnya pemimpin terbaik bagi Indonesia. Gunakan hak suara kalian pada hari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdaftar.
(Taufik Fajar)