Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres Nomor 18 tahun 2024, besaran tunjangan kelas jabatan 1 adalah Rp1.968.000, sedangkan kelas jabatan tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, adalah Rp29.085.000
Berikut rinciannya:
Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000
Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000
Sedangkan aturan sebelumnya pada Perpres nomor 122 tahun 2017 yang tunjangan kinerja pegawai Bawaslu, tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.766.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp24.930.000.
Kelas Jabatan 1 : Rp 1.766.000
Kelas Jabatan 2 : Rp 1.867.000
Kelas Jabatan 3 : Rp 1.972.000
Kelas Jabatan 4 : Rp 2.082.000
Kelas Jabatan 5 : Rp 2.199.000
Kelas Jabatan 6 : Rp 2.399.000
Kelas Jabatan 7 : Rp 2.616.000
Kelas Jabatan 8 : Rp 2.927.000
Kelas Jabatan 9 : Rp 3.348.000
Kelas Jabatan 10 : Rp 3.952.000
Kelas Jabatan 11 : Rp 4.519.000
Kelas Jabatan 12 : Rp 6.045.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 7.293.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 9.600.000
Kelas Jabatan 15 : Rp 12.518.000
Kelas Jabatan 16 : Rp 17.413.000
Kelas Jabatan 17 : Rp 24.930.000
Baca selengkapnya : H-2 Pencoblosan, Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu hingga Rp29 Juta
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.