Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

H-2 Pencoblosan, Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu hingga Rp29 Juta

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 13 Februari 2024 |09:54 WIB
H-2 Pencoblosan, Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu hingga Rp29 Juta
Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu (Foto: Setpres)
A
A
A

Sedangkan aturan sebelumnya pada Perpres nomor 122 tahun 2017 yang tunjangan kinerja pegawai Bawaslu, tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.766.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp24.930.000.

Berikut rinciannya:

 

Kelas Jabatan 1 : Rp 1.766.000

Kelas Jabatan 2 : Rp 1.867.000

Kelas Jabatan 3 : Rp 1.972.000

Kelas Jabatan 4 : Rp 2.082.000

Kelas Jabatan 5 : Rp 2.199.000

Kelas Jabatan 6 : Rp 2.399.000

Kelas Jabatan 7 : Rp 2.616.000

Kelas Jabatan 8 : Rp 2.927.000

Kelas Jabatan 9 : Rp 3.348.000

Kelas Jabatan 10 : Rp 3.952.000

Kelas Jabatan 11 : Rp 4.519.000

Kelas Jabatan 12 : Rp 6.045.000

Kelas Jabatan 13 : Rp 7.293.000

Kelas Jabatan 14 : Rp 9.600.000

Kelas Jabatan 15 : Rp 12.518.000

Kelas Jabatan 16 : Rp 17.413.000

Kelas Jabatan 17 : Rp 24.930.000

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement