Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Minta Maaf Baru Naikkan Tunjangan Anggota KPU 50%

Muhammad Rizky , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |11:59 WIB
Jokowi Minta Maaf Baru Naikkan Tunjangan Anggota KPU 50%
Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Anggota KPU. (Foto: Okezone.com/Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan insentif anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia sebesar 50%. Hal tersebut diungkap dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, hari ini.

Jokowi pun meminta maaf kepada seluruh jajaran anggota KPU karena tunjangan insentif anggota KPU tidak mengalami kenaikan sejak 2014. Presiden mengaku baru mengetahui hal tersebut belum lama ini dan segera meminta untuk dinaikkan.

"Dengan tugas-tugas berat KPU, saya memohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin sehingga saya kejar-kejar," kata Presiden, dikutip dari Antara, Selasa (20/8/2024).

Jokowi menegaskan kepada jajarannya bahwa tidak akan menghadiri acara rapat konsolidasi nasional KPU jika belum menandatangani kenaikan tunjangan insentif anggota KPU.

"Alhamdulillah, kemarin sudah saya tanda tangani," kata Jokowi.

Presiden berkelakar bahwa dirinya tahu yang ditunggu anggota KPU RI bukan kehadirannya, melainkan kenaikan tunjangan insentif.

"Setelah kemarin saya tahu, waduh ini sejak 2014. Formula kenaikannya sederhana, hitung, hitung, hitung, ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikan sebesar 50 persen," kata Presiden disambut tepuk tangan peserta konsolidasi nasional.

Pada kesempatan itu, Presiden menyampaikan penghargaan dan sangat menghargai serta menghormati kerja keras KPU dari pusat sampai daerah yang telah sukses dan berhasil menyelenggarakan seluruh tahapan Pilpres dan Pemilu Legislatif 2024 secara aman, tertib dan lancar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement