JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kenaikan tukin pegawai Bawaslu ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024 atau H-2 jelang pencoblosan Pemilu 2024.
Berikut ini aturan kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu:
Pasal 2
(1) Pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum itu diberikan terhitung sejak peraturan Presiden yang berlaku pada 12 Februari 2024.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, peraturan Perpres nomor 122 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres Nomor 18 tahun 2024 tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.968.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp29.085.000.
Berikut rinciannya:
Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000
Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000