JAKARTA - Hati-hati jika memberi akses kontak terhadap pinjaman online (pinjol). Pasalnya, peminjam yang memberikan izin akses kontak maka ponsel bisa disadap.
Meskipun demikian, melalui laman www.ojk.go.id , Senin, 12 Februari 2024, aplikasi pinjaman online legal yang memiliki izin dan terdaftar di OJK dilarang mengakses kontak ponsel penggunanya melainkan hanya diizinkan untuk meminta akses kamera, lokasi, dan suara.
Namun apabila pinjol tersebut berstatus ilegal alias belum memiliki izin resmi dari OJK jangan memberi akses agar pihak pinjol ilegal tidak dapat mengakses kontak pengguna.
Untuk diketahui, aplikasi pinjol resmi tidak akan meminta izin akses kontak di ponsel. Namun jika ragu pengguna bisa mengeceknya secara manual agar lebih pasti.
Selain itu perlu berhati - hati dengan pinjol ilegal ini. Meskipun menawarkan pencairan yang praktis, bila terjadi gagal membayar cicilan, mereka akan meneror kontak yang ada di ponsel.
Oleh karena itu, untuk mencegahnya agar memahami dulu izin akses yang diminta oleh aplikasi pinjol. Jika ternyata aplikasi tersebut meminta izin akses kontak, silakan tolak dan hapus aplikasinya.
Baca selengkapnya: Apakah Pinjol Bisa Akses ke Kontak Teman Kita?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)