JAKARTA - Pada Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan rencana pemberlakuan periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari dua periode menjadi enam periode.
Hal itu sejalan dengan salah satu program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Jumat (16/2/2024).
Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun kini, dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember. Pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Kemudahan bagi pegawai itu sudah tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.