JAKARTA - Komedian Alfiansyah Bustami atau yang dikenal sebagai Komeng, viral di sosial media sebab fotonya yang terkesan nyeleneh di lembar kertas suara. Dirinya mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 dan berhasil mendapatkan suara terbanyak.
Berdasarkan hasil suara yang diupload oleh situs pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (16/2/2024), Komeng terpantau unggul dibanding 53 calon lainnya, dengan persentase suara sekitar 8,51%. Dirinya mendapatkan perolehan sebanyak 263.882 suara per pukul 15.00 WIB 14 Februari 2024.
Hal ini kemudian menimbulkan rasa penasaran akan besaran gaji yang akan diterima oleh Komeng. Besaran gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.
Dalam Pasal 3 PP tersebut dijelaskan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini berarti besaran gaji yang akan didapatkan Komeng setelah terpilih sebagai anggota DPD akan sama dengan besaran gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain itu, dirinya juga akan mendapatkan tunjangan, sesuai dengan yang telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 dan juga PP Nomor 75 tahun 2000.