Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rincian Gaji yang Didapatkan Komeng Sebagai Anggota DPD

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Sabtu, 17 Februari 2024 |08:01 WIB
Rincian Gaji yang Didapatkan Komeng Sebagai Anggota DPD
Gaji dan tunjangan yang diterima komeng (Foto: Instagram)
A
A
A

Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Hal ini menjelaskan bahwa Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD akan mendapatkan gaji dan tunjangan senilai.

Tunjangan yang akan diterima oleh anggota DPD terbagi menjadi tiga, yaitu tunjangan melekat, tunjangan lain, dan biaya perjalanan dinas. Berikut adalah daftar rincian tunjangan tersebut.

1. Tunjangan melekat

-Tunjangan istri/suami: Rp420 ribu

-Tunjangan anak (maksimal 2): Rp168 ribu

-Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta per bulan.

-Tunjangan beras (4 jiwa): Rp198 ribu

-Uang sidang/paket: Rp2 juta

2. Tunjangan lain

-Tunjangan kehormatan: Rp5,5 juta per bulan.

-Tunjangan komunikasi: Rp15, 5 per bulan.

-Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3,7 juta.

-Bantuan listrik dan telepon: Rp7,7 juta.

3. Biaya perjalanan

-Uang harian daerah tingkat I (per hari): Rp5 juta.

-Uang harian daerah tingkat II (per hari): Rp4 juta.

-Uang representasi daerah tingkat I (per hari): Rp4 juta.

-Uang representasi daerah tingkat II (per hari): Rp3 juta.

Jika dijumlahkan, total gaji dan tunjangan Anggota DPD yang akan diterima dalam kurun waktu satu tahun adalah sebanyak Rp71.532.800. Selain itu, anggota DPD juga akan mendapatkan fasilitas lainnya, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan lain-lain.

Baca selengkapnya: Dapat Suara Terbanyak, Komeng Bakal Dapat Gaji dan Tunjangan Segini jika Jadi Anggota DPD

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement