Hal ini berarti besaran gaji yang akan didapatkan Komeng setelah terpilih sebagai anggota DPD akan sama dengan besaran gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Segini gaji dan tunjangan yang didapat Komeng jika lolos jadi DPD Jabar. Berdasarkan aturan diatas, besaran gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Hal ini menjelaskan bahwa Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD akan mendapatkan gaji dan tunjangan senilai.
Segini gaji dan tunjangan yang didapat Komeng jika lolos jadi DPD Jabar. Selain gaji pokok, dirinya juga akan mendapatkan tunjangan, sesuai dengan yang telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 dan juga PP Nomor 75 tahun 2000.
Tunjangan yang akan diterima oleh anggota DPD terbagi menjadi tiga, yaitu tunjangan melekat, tunjangan lain, dan biaya perjalanan dinas. Berikut adalah daftar rincian tunjangan tersebut.
1. Tunjangan melekat
-Tunjangan istri/suami: Rp420 ribu
-Tunjangan anak (maksimal 2): Rp168 ribu
-Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta per bulan.
-Tunjangan beras (4 jiwa): Rp198 ribu
-Uang sidang/paket: Rp2 juta
2. Tunjangan lain
-Tunjangan kehormatan: Rp5,5 juta per bulan.
-Tunjangan komunikasi: Rp15, 5 per bulan.
-Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3,7 juta.
-Bantuan listrik dan telepon: Rp7,7 juta.
3. Biaya perjalanan
-Uang harian daerah tingkat I (per hari): Rp5 juta.
-Uang harian daerah tingkat II (per hari): Rp4 juta.
-Uang representasi daerah tingkat I (per hari): Rp4 juta.
-Uang representasi daerah tingkat II (per hari): Rp3 juta.
Segini gaji dan tunjangan yang didapat Komeng jika lolos jadi DPD Jabar. Jika dijumlahkan, total gaji dan tunjangan Anggota DPD yang akan diterima dalam kurun waktu satu tahun adalah sebanyak Rp71.532.800. Selain itu, anggota DPD juga akan mendapatkan fasilitas lainnya, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan lain-lain.
(Taufik Fajar)