Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Besaran Santunan Petugas KPPS yang Meninggal Dunia saat Bertugas di Pemilu 2024

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 17 Februari 2024 |09:49 WIB
Ini Besaran Santunan Petugas KPPS yang Meninggal Dunia saat Bertugas di Pemilu 2024
Ilustrasi besaran santunan petugas kpps ( Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Berapa besaran santunan Petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2024? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan bagi masyarakat umum atau keluarga yang ditinggalkan.

Pasalnya, pada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) banyak dari petugas KPPS di berbagai wilayah lainnya yang harus dilarikan ke rumah sakit karena kelelahan.

Bahkan di berbagai TPS seperti di Koja-Jakarta Utara, Karangturi-Klaten, Desa Sibanteng-Kab. Bogor, Desa Cipondok-Kab. Tasikmalaya, Desa Sawit Hulu-Kab. Langkat, dan beberapa daerah lainnya terdapat kabar duka meninggalnya beberapa petugas KPPS yang meninggal dunia.

Lantas besaran santunan Petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2024? Adapun Pemerintah telah menyiapkan dana santunan bagi anggota KPPS yang sakit dan meninggal dunia selama masa jabatan.

Dalam hal ini,pemerintah telah menyiapkan dana santunan bagi para petugas KPPS yang meninggal dunia, yang telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Peraturan tersebut menjadi dasar apabila terjadi insiden yang tidak diinginkan seperti yang telah disebutkan di atas.

Pemerintah pun telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas dari badan adhoc termasuk anggota KPPS selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Adapun rincian untuk dana santunan yang akan diterima oleh para petugas KPPS yang mengalami insiden sakit hingga meninggal dunia adalah sebagai berikut:

- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang

- Santunan bagi yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang

- Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang

- Santunan bagi yang luka sedang: Rp8.250.000 per orang

- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang.

Mengacu pada aturan yang berlaku tersebut, petugas KPPS yang meninggal saat bertugas dapat menerima dana santunan sebesar Rp46 juta dengan rincian santunan meninggal Rp36 juta dan ditambahkan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Adapun jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan cari satu bulan setelah masa kerja selesai . Masa kerja KPPS Pemilu 2024 yakni dimulai pada 25 Januari hingga 23 Februari 2024. Jadwal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/MK/2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Terlepas dari insiden yang terjadi, para petugas KPPS telah bekerja keras dalam melancarkan Pemilu tahun 2024 demi berjalannya demokrasi di negara Indonesia.

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement