Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besaran Santunan Petugas KPPS yang Meninggal Dunia saat Pemilu 2024, Bisa Dapat Rp46 Juta

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Jum'at, 16 Februari 2024 |11:26 WIB
Besaran Santunan Petugas KPPS yang Meninggal Dunia saat Pemilu 2024, Bisa Dapat Rp46 Juta
Besaran Santunan Petugas KPPS yang Meninggal. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan dana santunan bagi anggota KPPS yang sakit dan meninggal dunia selama masa jabatan. Kabar duka datang dari beberapa anggota KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas selama masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebab kelelahan saat bertugas.

Pada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) anyak dari petugas KPPS di berbagai wilayah lainnya yang harus dilarikan ke rumah sakit karena kelelahan.

Bahkan di berbagai TPS seperti di Koja-Jakarta Utara, Karangturi-Klaten, Desa Sibanteng-Kab. Bogor, Desa Cipondok-Kab. Tasikmalaya, Desa Sawit Hulu-Kab. Langkat, dan beberapa daerah lainnya terdapat kabar duka meninggalnya beberapa petugas KPPS yang meninggal dunia.

Ketetapan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 telah mengatur Gaji panitia KPPS Pemilu tahun 2024. Gaji panitia KPPS Pemilu 2024 dipastikan naik berdasarkan peraturan tersebut

Adapun besaran gaji panitia KPPS Pemilu 2024 yang telah dirangkum Okezone, Jumat (16/2/2024), sebagai berikut.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 mendapatkan gaji di kisaran antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.

Ketua KPPS 2024 mendapatkan gaji sebesar Rp1.200.000.

Anggota KPPS 2024 mengalami kenaikan gaji menjadi Rp1.100.000.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) 2024 mendapatkan gaji sebesar Rp1.500.000.

Anggota PPS mendapatkan gaji sebesar Rp1.100.000.

Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang terdiri dari beberapa anggota, termasuk ketua KPPS, sekretaris, serta anggota lain yang bertanggung jawab untuk tugas tertentu. Anggota KPPS direkrut dari masyarakat setempat.

Selain itu, pemerintah telah menyiapkan dana santunan bagi para petugas KPPS yang meninggal dunia, yang telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Peraturan tersebut menjadi dasar apabila terjadi insiden yang tidak diinginkan seperti yang telah disebutkan di atas.

Pemerintah pun telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas dari badan adhoc termasuk anggota KPPS selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Adapun rincian untuk dana santunan yang akan diterima oleh para petugas KPPS yang mengalami insiden sakit hingga meninggal dunia adalah sebagai berikut:

- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang

- Santunan bagi yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang

- Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang

- Santunan bagi yang luka sedang: Rp8.250.000 per orang

- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement