Menurut Shinta, beberapa butir HS Code kebijakan strategis tersebut perlu direvisi untuk mempermudah importasi bahan baku atau bahan pembantu.
Di sisi lain, Apindo mengapresiasi Pemerintah yang telah memberlakukan dengan tegas kembalinya sejumlah HS Code Post Border untuk dikembalikan ke Border. Ia berharap terdapat pengaturan yang lebih tegas dalam mengatasi importasi produk jadi ilegal yang membanjiri pasar Indonesia.
Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto, mengharapkan Permendag 36/2023 tidak menyulitkan sektor ritel yang mempunyai kegiatan usaha yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan, karena sektor ritel merupakan sektor usaha padat karya.
Untuk itu harmonisasi industri hulu, intermediate, hilir, dan ritel perlu dijalankan mengikuti dinamika pasar sehingga daya saing produk dalam negeri tetap terjaga dan berimbang dengan produk impor.
Pengkajian harmonisasi supply chain ini perlu dilakukan dari waktu ke waktu untuk menghindari inflasi yang berlebih atau banjirnya produk impor di dalam negeri.
Anne mengharapkan peraturan teknis dalam pemberlakuan Permendag 36/2023 ini sudah disosialisasikan kepada seluruh stakeholder terkait sehingga tidak terjadi backlog atas rutinitas rantai pasok di tiap sektor yang terdampak.
"Kami juga mengimbau kepada Pemerintah agar sistem elektronik yang menjadi platform ini juga sudah siap sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan," kata Anne.
Lebih lanjut, Anne mengatakan, diperlukan minimal 3 sampai 6 bulan setelah peraturan pelaksanaan serta infrastruktur pelaksanaan, termasuk sistem elektronik terkait Permendag 36/2023 siap mengakomodasi semua permohonan perizinan yang masuk.
Permendag 36/2023 dinilai tidak memerlukan penundaan implementasi terkecuali pada bahan baku yang belum dan kurang diproduksi di dalam negeri dan apabila peraturan teknis sudah tersosialisasi dengan baik. Namun Apindo memandang perlunya evaluasi kebijakan impor bahan pendukung kebutuhan industri yang strategis dan yang berorientasi ekspor.
(Taufik Fajar)