Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4,3 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 22 Februari 2024 |19:56 WIB
4,3 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
Laporan SPT Tahunan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Perlu diketahui, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak 31 Maret 2024.

Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement