JAKARTA - Apa saja yang di cover BPJS untuk gigi? Ini listnya agar tidak menggunakan dana pribadi. Adapun jenis perawatan gigi dan mulut yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
Lantas apa saja yang di cover bpjs untuk gigi? Ini listnya:
1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran pasien dan juga biaya administrasi lainnya yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi.
3. Pramedikasi, pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi.
4. Kegawatdaruratan oro-dental.
5.Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi.
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
7. Obat-obatan pasca pencabutan gigi (ekstraksi).
8. Penambalan dengan bahan komposit atau GIC.
9. Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali.
Berikut ini prosedur perawatan gigi dengan BPJS:
1. Lakukan Pendaftaran
Sebelum mendapatkan pelayanan gigi dari BPJS Kesehatan, Anda harus mendaftar terlebih dahulu untuk menjadi peserta BPJS.
Jika sudah terdaftar, Anda bisa memilih faskes pertama, baik puskesmas ataupun dokter praktik perorangan atau umum.
Bila Anda memilih puskesmas sebagai faskes pertama, maka perawatan gigi akan diberikan oleh dokter gigi dari puskesmas tersebut.
Sementara itu, bila ingin ke dokter praktik perorangan atau umum, pendaftaran harus dilakukan terlebih dahulu dengan mengisi DIP atau Daftar Isian Peserta.
2. Datang ke Faskes Pertama yang Dipilih
Setelah menentukan faskes pertama, Anda dapat langsung melakukan pemeriksaan gigi.
Peserta perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Nantinya faskes tersebut akan mengecek kartu, melanjutkan pemeriksaan, dan melakukan perawatan gigi yang ditanggung BPJS. Selain itu, obat akan diberikan oleh faskes yang bersangkutan.
3. Pelayanan pada Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan
Jika faskes tingkat pertama tidak memadai atau diperlukan perawatan lebih lanjut, Anda bisa dirujuk ke faskes tingkat lanjutan.
(Rina Anggraeni)