Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dari Mana Anggaran Makan Siang Gratis? Ini Jawaban Menko PMK

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2024 |07:01 WIB
Dari Mana Anggaran Makan Siang Gratis? Ini Jawaban Menko PMK
Menko PMK Muhadjir soal program beras gratis. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan tidak ada masalah Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) untuk program makan siang gratis.

Menurutnya, program tersebut hanya berbeda tempat penyalurannya saja. Muhadjir menilai bahwa program makan siang gratis hanya memindah amplop saja dari pagu APBN yang sudah ada.

Bahkan, Muhadjir juga memastikan bahwa dari simulasi anggaran APBN aman untuk digunakan pada program makan siang gratis.

“Aman itu kan sebenarnya cuma anu memindah amplop saja,” ujar Muhajidir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, dikutip Jumat (1/3/2024).

Muhadjir menjelaskan lebih lanjut bahwa anggaran yang bisa dialokasikan untuk program makan siang gratis terdapat berbagai macam. Anggaran yang dia sebutkan diantaranya adalah anggaran pendidikan, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahkan juga Dana Desa.

“Kan selama ini sudah ada anggaran pendidikan di ada Bos, kemudian nanti kalau bisa juga dari dana desa, jadi jangan bayangkan jangan bayangkan nanti kemudian ada tambahan anggaran baru khusus gitu enggak selama ini selalu itu kan kita. Amplop aja pindah amplop sana-sini,” ungkapnya.

Muhadjir menjelaskan bahwa program makan siang gratis nantinya juga bisa diatur dalam APBN Perubahan.

“Dan itu kan masih nanti ada bisa juga diatur di dalam APBNP kan. APBN Perubahan kan kalau memang nanti harus berubah syukur-syukur kalau enggak berubah memang dirancang kan biar kompatibel aja biar berkesinambungan dari APBN sebelumnya dengan APBN berikutnya sehingga proses transisi itu tidak harus kayak ada apa ada pembatasan gitu. Ini smooth aja,” papar Muhajidir.

Muhadjir pun menegaskan bahwa pembahasan program makan siang gratis tidak terlalu dini meskipun belum ada penetapan pemenang Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca selengkapnya: Soal Anggaran Makan Siang Gratis, Menko PMK: Cuma Memindah Amplop Saja

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement