Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Pensiun Dini PNS Beserta Langkah-langkahnya

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Senin, 04 Maret 2024 |22:07 WIB
Syarat Pensiun Dini PNS Beserta Langkah-langkahnya
PNS Pensiun Dini (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Syarat pensiun dini PNS beserta langkah-langkahnya. Bagi seorang Pegawai Sipil Negara (PNS), pensiun adalah keputusan yang besar. Pasalnya, tidak mudah untuk pensiun terlebih lagi jika belum memenuhi syarat.

Kendati demikian, seorang PNS bisa saja mengajukan pensiun dini sesuai dengan beberapa aturan yang ada. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) No.11 Tahun 2017.

Berdasarkan penelusuran Okezone, Senin (4/3/2024), PNS dapat mengajukan pensiun dini setelah bekerja atau sudah melaksanakan masa kerja minimal 20 tahun. Selain itu, syarat lainnya, PNS tersebut harus sudah berusia 45 tahun.

Syarat pensiun dini PNS beserta langkah-langkahnya. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan pensiun dini.

1. Mengajukan surat permohonan pensiun ke Bupati Up.Ka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

2. Masa kerja minimal 20 tahun dan sudah mencapai usia maksimal 45 tahun.

3. Sudah mendapat surat persetujuan dari Kepala Dinas (Kadis) tempat bekerja.

4. Fotokopi beberapa dokumen, seperti Kartu Pegawai, Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS dan PNS, SK pangkat terakhir, Jabatan struktural, SK gaji berkala terakhir, dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun terakhir.

5. Memiliki surat pernyataan dari kadis tempat bekerja, yang berisi pernyataan bahwa PNS terkait tidak menjalani proses pidana, yakni sesuai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

1. Melakukan pengajuan permohonan pensiun dini ke BKPSDM dengan membawa surat pengantar dari unit kerja.

2. Melakukan verifikasi berkas pensiun dini PNS.

3. Mengirimkan berkas permohonan ke Kantor Regional bagi PNS untuk mendapatkan proses lebih lanjut.

4. Menerima kembali surat keputusan pensiun oleh BKPSDM, yang kemudian membutuhkan verifikasi ulang sebelum diberikan kepada PNS pemohon.

5. Setelah memenuhi semua syarat, SK pensiun dini akan terbit dan diterima oleh pemohon. Biasanya proses ini membutuhkan waktu 6 bulan tanpa biaya.

Demikian informasi terkait syarat pensiun dini PNS beserta langkah-langkahnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement