Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Targetkan Penerimaan Tembus Rp8,38 Triliun pada 2024

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2024 |19:05 WIB
OJK Targetkan Penerimaan Tembus Rp8,38 Triliun pada 2024
OJK Targetkan Penerimaan 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerimaan atau pungutan ini dapat menembus Rp8,38 triliun pada 2024. Sementara di tahun 2023 lalu, realisasi penerimaan OJK tercatat sebesar Rp8,56 triliun.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, penerimaan tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administrasi, dan pengadaan aset.

“Sesuai dengan perencanaan strategis OJK tahun 2024 dan terkait dengan prioritas program kerja 2024. Jadi penerimaan di 2023 akan digunakan di 2024,” kata Mirza dalam konferensi pers secara daring, dikutip Rabu (6/3/2024).

Mirza menjelaskan, kegiatan operasional OJK mencakup pengawasan sektor jasa keuangan, pemeriksaan juga perizinan terkait sektor jasa keuangan, pemeriksaan dan penegakan hukum sektor jasa keuangan, edukasi, perlindungan konsumen dan pengawasan market conduct.

“Sementara kegiatan administrasi meliputi biaya tenaga kerja, dan pengadaan aset itu untuk gedung dan infrastruktur IT,” imbuh Mirza.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement