Saat anggota PNS menjalani perceraian atau meninggal dunia, maka tunjangan istri/suami ini akan dihentikan di bulan berikutnya dengan dibuktikan dengan akta cerai atau akta kematian.
Baca Selengkapnya: Tunjangan Istri PNS Berapa Persen? Ini Jawabannya
(Taufik Fajar)