Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Besaran Tunjangan Istri PNS

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Kamis, 07 Maret 2024 |06:10 WIB
Berikut Besaran Tunjangan Istri PNS
Tunjangan Istri PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

Saat anggota PNS menjalani perceraian atau meninggal dunia, maka tunjangan istri/suami ini akan dihentikan di bulan berikutnya dengan dibuktikan dengan akta cerai atau akta kematian.

Baca Selengkapnya: Tunjangan Istri PNS Berapa Persen? Ini Jawabannya

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement