Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Besaran Tunjangan Istri PNS

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Kamis, 07 Maret 2024 |06:10 WIB
Berikut Besaran Tunjangan Istri PNS
Tunjangan Istri PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

Saat anggota PNS menjalani perceraian atau meninggal dunia, maka tunjangan istri/suami ini akan dihentikan di bulan berikutnya dengan dibuktikan dengan akta cerai atau akta kematian.

Baca Selengkapnya: Tunjangan Istri PNS Berapa Persen? Ini Jawabannya

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement