JAKARTA - Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara Indonesia dan kehilangan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Pihak Istana pun buka suara terkait isu tersebut.
Menanggapi perihal Jakarta yang dinilai sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI implikasi dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN), Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), DKI Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara.
"Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/3/2024).
Dini menjelaskan bahwa Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Setelah Keppres tersebut terbit, katanya, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara. Namun kapan terbitnya Keputusan Presiden akan tergantung dengan kewenangan Presiden.
"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bhw sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Dini.
Dini menyampaikan bahwa nantinya pasal UU DKI Jakarta tidak akan dicabut keseluruhan namun hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut.