Berikut persyaratan pembuatan SKTM untuk pengajuan PBI Daerah BPJS Kesehatan.
• Pengantar RT dan Rw
• Fotokopi KTP
• Fotokopi KK
• SKTM bermaterai, ditandatangani RT, RW, dan Lurah
• Foto rumah tempat tinggal saat ini
Demikian informasi Apakah SKTM bisa digunakan di rumah sakit? Saat ini, penggunaan SKTM sudah tidak bisa digunakan di rumah sakit, namun digantikan dengan penggunaan BPJS Kesehatan melalui PBI daerah masing-masing. Jika masyarakat ingin mendaftar, kunjungi laman resmi dinas sosial daerah masing-masing.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)