JAKARTA - Para pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diizinkan untuk libur pada hari Jumat dengan beberapa persyaratan.
Menteri BUMN Erick Thohir membuka opsi libur tambahan yang dapat diajukan karyawan perusahaan BUMN selain Sabtu dan Minggu. Meski demikian, opsi libur pada hari Jumat ini tidak dapat dilakukan setiap pekan.
Berdasarkan penjelasan Erick Thohir, karyawan BUMN baru bisa mendapatkan libur tambahan jika telah bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu.
Menteri BUMN tersebut telah membuat skema setiap bulan karyawan BUMN dapat melaksanakan dua kali registrasi untuk mengambil libur tambahan di hari Jumat. Saat ini, opsi libur masih digodok Kementerian BUMN.
“Ini bukan berarti mendorong kalian jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur ya. Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa registrasi dalam sebulan dua kali setiap Jumat bisa jadi alternatif untuk libur, kita lakukan itu,” ujar Erick saat ditemui di kawasan GBK, Jakarta, dikutip Sabtu (9/3/2024).
Erick menjelaskan bahwa di Kementerian BUMN opsi libur di hari Jumat itu sudah menjadi alternatif. Namun, dirinya masih belum mengetahui bagaimana kebijakan ini berlaku dalam perusahaan BUMN. Menurutnya, seharusnya hal tersebut bisa dilakukan.
“Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, kalian punya alternatif di Kementerian BUMN, saya tidak tahu di perusahaan BUMN, mestinya bisa, kalau sudah lebih dari 40 jam mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat,” paparnya.
Alternatif kebijakan ini dibuat bukan tanpa alasan. Hal ini untuk menjaga kesehatan mental para karyawan BUMN.
Baca selengkapnya: Erick Thohir Izinkan Pegawai BUMN Libur Hari Jumat, Ini Syaratnya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)