Penindakan ini sesuai UU Lalulintas Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009, Pasal 285 Ayat (1) yakni setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
"Knalpot brong ini bisa melebihi batas desibel yang ditetapkan bisa sampai 100-120 disibel," ujarnya.
(Feby Novalius)