Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nasib UMKM Knalpot Brong yang Produknya Disita Polisi

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Minggu, 10 Maret 2024 |17:19 WIB
Nasib UMKM Knalpot Brong yang Produknya Disita Polisi
Nasib UMKM Produsen Knalpot Brong. (Foto: Okezone.com/iStock)
A
A
A

Penindakan ini sesuai UU Lalulintas Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009, Pasal 285 Ayat (1) yakni setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.

"Knalpot brong ini bisa melebihi batas desibel yang ditetapkan bisa sampai 100-120 disibel," ujarnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement