Sebelumnya, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Investree setelah perusahaan P2P lending itu dikabarkan menutup kegiatan usahanya.
Di samping itu, OJK juga telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk update kondisi terkini perusahaan. OJK terus melakukan monitoring pemenuhan.
Baca Selengkapnya : Gagal Bayar dan Kredit Macet Investree, OJK Ungkap Fakta Terbarunya
https://economy.okezone.com/read/2024/03/11/320/2981857/gagal-bayar-dan-kredit-macet-investree-ojk-ungkap-fakta-terbarunya
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.