Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Wajib Bayar THR 100%, Tak Boleh Dicicil atau Dipotong

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 13 Maret 2024 |20:05 WIB
Pengusaha Wajib Bayar THR 100%, Tak Boleh Dicicil atau Dipotong
Semua Industri Wajib Bayar THR Lebaran. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Indah mengatakan, pihaknya siap untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, hingga sanksi kepada perusahaan. "Jadi tahun ini back to normal semua," kata Indah.

"Tahun lalu kita sudah tegur, ada banyak yang sudah teratasi, ada 1.540 perusahaan semula tidak mau bayar THR, akhirnya kita bina ada sekitar 1. 026 perushaan yang membayar THR," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement