Kemnaker mengimbau para perusahaan agar menaati tenggat waktu yang sudah diberikan untuk pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran, dan sudah bisa mulai disalurkan sejak saat ini.
SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 juga mengatur soal pembayaran bagi para pekerja lepas, seperti Ojol dan kurir platform belanja online.
Dalam SE tersebut dijelaskan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka penghitungan pembayaran THR yaitu, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan THR dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.