Kemnaker mengimbau para perusahaan agar menaati tenggat waktu yang sudah diberikan untuk pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran, dan sudah bisa mulai disalurkan sejak saat ini.
SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 juga mengatur soal pembayaran bagi para pekerja lepas, seperti Ojol dan kurir platform belanja online.
Dalam SE tersebut dijelaskan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka penghitungan pembayaran THR yaitu, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan THR dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)