Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Potensi Cuan Lewat Bisnis SPKLU

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Sabtu, 23 Maret 2024 |20:09 WIB
Intip Potensi Cuan Lewat Bisnis SPKLU
Intip Potensi Cuan Bisnis SPKLU. (Foto: Okezone.com/PLN)
A
A
A

JAKARTA - Bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menarik untuk dicoba. Apalagi kendaraan listrik di Indonesia semakin masif penggunaannya.

Lantas bagaimana supaya bisa buka SPKLU?

Mengutip informasi dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, skema perizinan SPKLU diatur berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020. Adapun izin untuk membuka SPKLU.

A. Penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik dengan persyarakatan:

- Nomor Induk Berusaha

- SPKLUyang berlokasi di minimal 2 provinsi

- Analisa kebutuhan penyediaan tenaga listrik

- Dokumen yang memuat peta lokasi dan persetujuan pemilik tanah, lahan atau bangunan SPKLU, yang ditembuskan ke Gubernur provinsi setempat.

B. Izin Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dengan syarat:

- Studi kelayakan

- RUPTL yang disahkan oleh menteri

Bisnis ini menarik karena ternyata transaksinya sudah meningkat. PLN mencatat jumlah transaksi di SPKLU meningkat signifikan dengan total jumlah mencapai 119.600 kali transaksi. Jumlah ini meningkat sebanyak 404% dibanding tahun 2022 sebanyak 29.627 kali transaksi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement