JAKARTA - Bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menarik untuk dicoba. Apalagi kendaraan listrik di Indonesia semakin masif penggunaannya.
Lantas bagaimana supaya bisa buka SPKLU?
Mengutip informasi dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, skema perizinan SPKLU diatur berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020. Adapun izin untuk membuka SPKLU.
A. Penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik dengan persyarakatan:
- Nomor Induk Berusaha
- SPKLUyang berlokasi di minimal 2 provinsi
- Analisa kebutuhan penyediaan tenaga listrik
- Dokumen yang memuat peta lokasi dan persetujuan pemilik tanah, lahan atau bangunan SPKLU, yang ditembuskan ke Gubernur provinsi setempat.
B. Izin Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dengan syarat:
- Studi kelayakan
- RUPTL yang disahkan oleh menteri
Bisnis ini menarik karena ternyata transaksinya sudah meningkat. PLN mencatat jumlah transaksi di SPKLU meningkat signifikan dengan total jumlah mencapai 119.600 kali transaksi. Jumlah ini meningkat sebanyak 404% dibanding tahun 2022 sebanyak 29.627 kali transaksi.