JAKARTA - Kabar mengenai driver Ojek Online (Ojol) dan kurir yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini semakin ramai. Pasalnya, hal tersebut ternyata telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers yang pernah dilaksanakan. Selain itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri juga ikut membahas pernyataan terkait THR bagi driver ojol dan kurir ini.
"Sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah telah mengatur adanya pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan," ujar Ida Fauziyah, pada 18 Maret 2024.
Lantas, seperti apa sebenarnya kelanjutan mengenai THR bagi ojol dan kurir ini? Berdasarkan rangkuman Okezone, Sabtu (23/3/2024), berikut fakta-fakta mengenai ojol dan kurir yang akan dapat THR tahun ini.
1. Tujuan Pemberian THR dalam SE Terkait
Berkaitan dengan SE yang telah rilis, Ida menjelaskan bahwa pemberian THR yang dimaksud bertujuan untuk meringankan beban biaya kebutuhan masyarakat. Hal ini mengingat konsumsi masyarakat pada musim lebaran cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode normalnya.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," papar Ida.
2. Besaran THR yang Akan Didapatkan Ojol dan Kurir
Lebih lanjut, dalam SE tersebut juga telah dijelaskan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka penghitungan pembayaran THR yaitu, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan THR dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
3. Aturan Ojol dan Kurir untuk Dapat THR
Salah satu syarat pekerja mendapat THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan. Sedangkan, hubungan driver ojol, taksi online maupun kurir logistik dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebetulnya sudah masuk dalam kategori pekerja, bukan mitra. Sebab, jika seorang pekerja telah PKWT, maka dia juga mendapat fasilitas seperti tunjangan lain-lain. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
4. Penjelasan UU Ketenagakerjaan Terkait
Dalam UU Ketenagakerjaan, PKWT diatur dalam pasal 59 ayat (1) yang menyatakan; Perjanjian kerja, untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan, pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Sementara perjanjian antara aplikator dengan mitra driver adalah perjanjian kemitraan. Karena sifatnya kemitraan hubungan antara mitra dengan perusahaan bukanlah hubungan ketenagakerjaan, sehingga hak dan kewajiban masing-masing tidak berdasar pada UU Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan.
“Oleh karena itu adanya pernyataan yang mengatakan bahwa ojol merupakan PKWT harus segera diluruskan. Karena antara perjanjian kemitraan dan perjanjian hubungan kerja merupakan konsep yang berbeda. Jadi ini harus diluruskan karena menyangkut kepentingan orang banyak,” kata Pakar Ketenagakerjaan dari Universitas Brawijaya Budi Santoso, pada 19 Maret 2024.
5. Surat Edaran yang Rilis Hanya Imbauan Saja
Menurut Indah Anggoro Putri, SE yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tersebut sifatnya hanya sekadar imbauan saja. Sebab sudah jelas bahwa pemberian THR oleh pengusaha untuk pekerja atau buruhnya itu merupakan hubungan pemberi kerja dan pekerja baik PKWT maupun PKWTT. Sedangkan driver ojol maupun taksi online bukan termasuk dalam klasifikasi PKWT, sehingga kewajiban pemberian THR tidak dapat tercakup dalam Surat Edaran ini.
“Jadi harus dibedakan, perjanjian kerja melahirkan hubungan kerja yang menimbulkan kewajiban, baik dari si pekerja maupun perusahaan pemberi kerja. Sementara hubungan kemitraan melahirkan kemitraan. Dan dalam hubungan kemitraan itu tidak ada kewajiban, kecuali diperjanjikan,” ujar Indah.
Namun, dia mengatakan bahwa melalui SE tersebut diatur juga soal pembayaran bagi para pekerja lepas, seperti ojol dan kurir platform belanja online.
"Ojol termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Karena masuk dalam walaupun hubungan kerjanya masuk kemitraan, tapi masuk kategori PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," tutur Indah.
"Dan kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen ojol khususnya yang bekerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan juga tercakup dalam SE THR ini," imbuhnya.
6. Tanggapan Grab
Grab Indonesia akan memberikan insentif khusus kepada mitra ojol pada hari raya Idul Fitri 2024. Insentif khusus diberikan pada hari pertama dan kedua lebaran.
Menurut Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza R Munusamy hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan.
“Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2024).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)