JAKARTA - Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR), beserta pensiunannya per hari ini akan mendapatkan tunjangan hari raya dari pemerintah untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini, THR itu akan langsung dikirim ke rekening masing-masing.
Besaran THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Namun jika ada PNS yang belum menerima THR sebelum lebaran, tidak perlu khawatir. Sebab, masih bisa dibayarkan setelah hari raya.
Berikut fakta-fakta yang sudah Okezone rangkum, Senin (25/3/2024):
1. 100% tunjangan tanpa potongan
Adapun isi THR PNS tahun ini berupa gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), kemudian 100% tunjangan kinerja (Tukin) untuk ASN pusat dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN daerah.
Selanjutnya, guru, dosen, dan profesor akan mendapatkan 100% tunjangan berupa tunjangan kehormatan bagi profesor serta tambahan penghasilan bagi guru dan dosen. Sedangkan bagi pensiunan, komponen yang akan diterima berupa dana pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
2. Kenaikan gaji dan THR
Sedangkan bagi pensiunan, komponen yang akan diterima berupa dana pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
“Untuk kami sampaikan, karena sudah ada kenaikan gaji 8% berarti THR-nya juga naik 8% karena sudah menggunakan gaji baru, dan untuk pensiun juga naik 12%,” ujarnya.
3. Dorong agar kinerja para ASN ke depannya
“Tadi sudah disampaikan Bu Menteri (Sri Mulyani) karena pertama kemampuan keuangan negara yang semakin baik, kedua memberikan penghargaan kepada aparatur sipil negara (ASN) kita yang telah bekerja keras memberikan pelayanan yang terbaik untuk rakyat,” jelas Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdulah Azwar Anas, dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Jumat (15/3/2024).
“Ketiga, harapan kami sebagaimana yang disampaikan pak Presiden untuk mendorong agar kinerja para ASN kita ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” imbuhnya.
4. THR dan gaji diterima penuh
THR dan gaji ke-13 akan diterima penuh oleh PNS dan ASN karena kementerian keuangan tidak akan mengenakan potongan iuran dan pajak penghasilan (pph) ditanggung oleh negara.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.