Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Nominal THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2024 |21:40 WIB
Segini Nominal THR Jokowi dan Ma'ruf Amin
THR Lebaran 2024 Jokowi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Segini nominal THR Jokowi dan Ma'ruf Amin. Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera cair. Hal ini membuat banyak orang tidak sabar untuk mendapatkan THR.

Namun, banyak juga yang mempertanyakan apakah presiden dan wakil presiden mendapatkan THR? Hal ini tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Lantas, berapakah THR yang akan diterima presiden dan wakil presiden? Segini nominal THR Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Berdasarkan penelusuran Okezone, Rabu (27/3/2024), dalam UU yang sama nilai gaji pokok presiden dan wakil presiden masing-masing adalah 6 kali lipat dan 4 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun gaji pokok tertinggi pejabat negara yang dimaksud adalah Ketua DPR, MPR, DPA, BPK, dan MA, dengan besaran senilai Rp5.040.000 per bulan.

Sehingga gaji pokok yang diterima Presiden Jokowi senilai Rp30.240.000 per bulan. Sedangkan gaji yang didapatkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebesar Rp20.160.000 per bulan.

Lebih lanjut, Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001 menyebutkan bahwa seorang presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan tersebut senilai Rp32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp22.000.000.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penghasilan yang didapatkan Presiden Jokowi adalah Rp30.240.000 + Rp32.500.000 yang berarti senilai Rp62.740.000 per bulan. Sementara untuk penghasilan yang didapatkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin adalah Rp20.160.000 + Rp22.000.000 yang berarti sejumlah Rp42.160.000 per bulan.

Segini nominal THR Jokowi dan Ma'ruf Amin. Besaran nominal THR yang akan didapatkan Jokowi sekitar Rp62.740.000 dan Ma'ruf Amin senilai Rp42.160.000.

Kendati demikian, jumlah tersebut merupakan perkiraan yang belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement