Di sisi lain, terkait kekhawatiran terhadap UMKM lokal karena predatory pricing atau produk-produk yang dijual di bawah harga pasar, Heru menjelaskan, perlu ada pengawasan dan sama-sama memastikan bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas dan juga harganya bersaing.
“Jadi tidak terlalu murah dan bersifat predatory pricing. Kalau dipastikan sekarang, barang yang dijual hampir sama dengan yang di jual di platform Tokopedia,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital di CELIOS Nailul Huda mengatakan, pada satu titik pasti akan ada aplikasi yang mulai menggabungkan berbagai fitur atau bersifat hybrid. Menurut Huda, Tokopedia dan TikTok seharusnya tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendag.
“Tokopedia sudah memiliki lisensi untuk loka pasar di mana itu disyaratkan di Permendag 31 tahun 2023. Kemudian TikTok juga sudah memiliki lisensi untuk sosial media. Sehingga tidak ada yang sebenarnya dipermasalahkan ketika mereka sudah memiliki lisensi untuk keduanya,” jelas Huda.
“Kita tidak bisa mengekang inovasi, dia harus sosial media, dia harus loka pasar dan sebagainya. Kita melihat ke depan akan semakin banyak aplikasi sosial media yang mengalami perubahan seperti ini,” imbuhnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)