JAKARTA – Migrasi Tokopedia dan TikTok hampir rampung. Sebagaimana diketahui, TikTok diberikan tenggat waktu oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga April 2024.
Executive Director Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menjelaskan ini momentum bagi pelaku UMKM untuk masuk ke pasar digital.
“Harapannya dengan integrasi dan perkembangan ini lebih banyak UMKM yang masuk ke ranah digital dan berkontribusi dalam ekonomi tanah air,” kata dia, Kamis (28/3/2024).
Dia juga menilai bahwa banyak platform e-commerce yang juga memiliki fitur serupa dengan sosial media. Untuk itu, harus ada equal level playing field dengan pemain-pemain e-commerce yang ada.
“Dengan hadirnya Permendag 31, harusnya aturan mainnya lebih jelas. Kalau kita lihat memang Tokopedia dan TikTok mencoba mengikuti aturan yang ada. Kita harus kawal terus hal ini,” jelas Heru.
Heru menekankan dalam mengevaluasi kepatuhan platform atas Permendag 31 sangat penting untuk memberi perhatian pada keamanan data pengguna.
“Saya pikir sudah sesuai aturan. Yang pasti mereka melakukan pemisahan antara e-commerce dan sosial medianya. Misalnya mereka nanti menggunakan TikTok untuk berbelanja, pasti akan dialihkan ke Tokopedia. Dari beberapa uji coba yang kami lakukan, pengiriman dan pembayaran sudah lewat Tokopedia sebagai penyelenggara e-commercenya,” kata Heru.