Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Izin SPBU Nakal Dicabut

Nurul Amirah Nasution , Jurnalis-Senin, 01 April 2024 |04:10 WIB
4 Fakta Izin SPBU Nakal Dicabut
Izin SPBU Nakal Bakal Dicabut. (Foto; okezone.com)
A
A
A

4. Kecurangan Bisa Terus Terjadi

Pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria mengatakan, peluang melakukan kecurangan untuk tujuan mengurangi takaran BBM pada dispenser bisa saja terjadi pada SPBU manapun sepanjang sanksi hukum atas perbuatan tersebut sangat ringan.

"Pasal 32 UU Metrologi Legal hanya menetapkan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta," jelas Sofyano di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.

Lanjut Sofyano, untuk perbuatan mengurangi ukuran takaran timbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Metrologi Legal hanya diancam dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500.000.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement