JAKARTA - Kerja 10 tahun dapat THR berapa? Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja.
Sebab THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya.
Nominal yang diterima pekerja berbeda-beda tergantung dengan masa kerja karyawan. Lalu, kerja 10 tahun dapat THR berapa?
Berdasarkan pencarian Okezone, Selasa (2/4/2024) melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan, besaran THR memiliki perbedaan tergantung dari masa kerja karyawan.
Bagi pekerja yang telah kerja 10 tahun dapat THR berapa? Dalam Surat tersebut tertuang bahwa pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Maka, jika pekerja sudah kerja selama 10 tahun dengan gaji per bulannya Rp20 juta, pekerja tersebut akan mendapatkan THR sebesar Rp20 juta.
Sedangkan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
Jika seorang pekerja baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji per bulan Rp6 juta, maka perhitungannya:
Masa kerja : 12 bulan x gaji
6 : 12 x Rp6 juta = Rp3 juta
Demikian informasi mengenai kerja 10 tahun dapat THR berapa? Pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 tahun maka akan mendapatkan THR sebesar upah bulannya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.