JAKARTA - Kerja 10 tahun dapat THR berapa? Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja.
Sebab THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya.
Nominal yang diterima pekerja berbeda-beda tergantung dengan masa kerja karyawan. Lalu, kerja 10 tahun dapat THR berapa?
Berdasarkan pencarian Okezone, Selasa (2/4/2024) melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan, besaran THR memiliki perbedaan tergantung dari masa kerja karyawan.
Bagi pekerja yang telah kerja 10 tahun dapat THR berapa? Dalam Surat tersebut tertuang bahwa pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Maka, jika pekerja sudah kerja selama 10 tahun dengan gaji per bulannya Rp20 juta, pekerja tersebut akan mendapatkan THR sebesar Rp20 juta.
Sedangkan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
Jika seorang pekerja baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji per bulan Rp6 juta, maka perhitungannya:
Masa kerja : 12 bulan x gaji
6 : 12 x Rp6 juta = Rp3 juta
Demikian informasi mengenai kerja 10 tahun dapat THR berapa? Pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 tahun maka akan mendapatkan THR sebesar upah bulannya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)